Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah :
1. Keangotaannya bersifat sukarela dan terbuka. Keangotaannya bersifat sukarela tanpa paksaan dari siapa pun serta bersifat sukarela bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab kanggotaan tanpa menbedakan gender.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota dan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. SHU yang diberikan kepada setiap anggota harus seimbang berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal pemberian balas jasa yang diberikan sesuai dengan modal awal anggota atau berdasarkantransaksi mereka terhadap koperasi.
5. Kemandirian : Yaitu modal dan pengawasannya dilakukan oleh anggota dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, tetapi syaratnya harus tetap menjamin adanya pengawasan dari anggota.
6. Pendidikan Pengkoperasian Dimaksudkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisen bagi perkembangan koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi. Diharapkan dengan adanya kerjasama antar koperasi secara lokal dan nasional makagerakan koprasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan daaat memperuat geraan koperasi.
0 komentar