KOPERASI UNIT DESA  

Diposting oleh Adies Sepria Humam

Koperasi termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) adalah salah satu sokoguru perekonomian Indonesia yang terus-menerus harus diberdayakan agar kinerjanya semakin baik, sehingga mampu memberikan manfaat bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Peranan yang harus dimainkan oleh koperasi di masa mendatang adalah bidang produksi dan pemasaran komoditi agribisnis dan sektor-sektor lain, sehingga peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi Indonesia benar-benar dapat menjadi tulang punggung perekonomian

Sebagaimana diungkapkan oleh Swasono (1983) dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional mempunyai ciri-ciri yaitu:

1. Koperasi merupakan 3 badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan usaha yang lain dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya

2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi, yaitu: keanggotaannya bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan; dan (4) Koperasi Indonesia bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan sistem agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem informasi manajemen dan organisasi.

Kinerja KUD merupakan ukuran yang dipakai menilai kondisi KUD, dipengaruhi oleh faktor internal terdiri dari manajemen, keuangan dan sumber daya manusia serta faktor eksternal. Faktor-faktor ini harus dikelola secara baik, sehingga dapat mencapai kinerja KUD yang optimal. Dipandang dari simpul-simpul pemikiran stratejik bahwa kinerja KUD dapat ditentukan oleh faktor internal terdiri dari peran 4 serta anggota, manajemen, keuangan dan sumber daya manusia serta faktor eksternal.

This entry was posted on 03.51 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar