KOPERASI  

Diposting oleh Adies Sepria Humam

Kata Koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris cooperation, sedangkan kata tersebut berasal dari dua kata, co yang artinya bersama dan kata operation yang berarti kerja. Jadi, kata koperasi mengandung arti kerjasama. Pengertian koperasi disebutkan dalam undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut.

Koperasi adalah badan uasaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan malandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kegiatan kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Suharto (1988 : 9), koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

2. Ruang Lingkup Koperasi

a. Manajemen koperasi

Kegiatan ini bertujuan mengorganisasikan kegiatan secara baik. Dalam manajemen koperasi terdapat struktur organisasi dengan masa

jabatan pengurus paling lama lima tahun. Pada bidang ini meliputi pengelolaan koperasi selama pengelolaan.

b. Perangkat Organisasi

Pada undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan

a. Anggaran Dasar (AD).

b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas

d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Dalam pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar minimal setahun sekali.

(2). Pengurus

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.

a. Mengelola koperasi dan usahanya.

b. Mengajukan rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

c. Menyelenggarakan rapat anggota.

d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib.

f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(3). Pengawas

Tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut.

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Laporan hasil pengawasan itu harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga (bukan anggota koperasi yang bersangkutan)

c. Kegiatan Koperasi

Dalam kegiatan koperasi dapat dikelompokkan sebagai berikut.

(1) Sebagai kelompok usaha keperluan jasa. Dalam usaha ini diantaranya menyediakan modal yang dapat dipinjam oleh anggotanya dengan bunga rendah.

(2) Sebagai kelompok usaha yang mendatangkan barang yang diperlukan anggota, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk perusahaan maupun untuk perusahaan anggotanya.

(3) Sebagai usaha untuk memasarkan hasil produksi dari anggota.

This entry was posted on 03.55 . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar