KOPERASI  

Diposting oleh Adies Sepria Humam

Kata Koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris cooperation, sedangkan kata tersebut berasal dari dua kata, co yang artinya bersama dan kata operation yang berarti kerja. Jadi, kata koperasi mengandung arti kerjasama. Pengertian koperasi disebutkan dalam undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut.

Koperasi adalah badan uasaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan malandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kegiatan kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Suharto (1988 : 9), koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

2. Ruang Lingkup Koperasi

a. Manajemen koperasi

Kegiatan ini bertujuan mengorganisasikan kegiatan secara baik. Dalam manajemen koperasi terdapat struktur organisasi dengan masa

jabatan pengurus paling lama lima tahun. Pada bidang ini meliputi pengelolaan koperasi selama pengelolaan.

b. Perangkat Organisasi

Pada undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Rapat Anggota

Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan

a. Anggaran Dasar (AD).

b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas

d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).

g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Dalam pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar minimal setahun sekali.

(2). Pengurus

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.

a. Mengelola koperasi dan usahanya.

b. Mengajukan rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

c. Menyelenggarakan rapat anggota.

d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib.

f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(3). Pengawas

Tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut.

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Laporan hasil pengawasan itu harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga (bukan anggota koperasi yang bersangkutan)

c. Kegiatan Koperasi

Dalam kegiatan koperasi dapat dikelompokkan sebagai berikut.

(1) Sebagai kelompok usaha keperluan jasa. Dalam usaha ini diantaranya menyediakan modal yang dapat dipinjam oleh anggotanya dengan bunga rendah.

(2) Sebagai kelompok usaha yang mendatangkan barang yang diperlukan anggota, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk perusahaan maupun untuk perusahaan anggotanya.

(3) Sebagai usaha untuk memasarkan hasil produksi dari anggota.

KOPERASI SEKOLAH  

Diposting oleh Adies Sepria Humam

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Dasar keputusan

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Landasan pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah :

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

KOPERASI UNIT DESA  

Diposting oleh Adies Sepria Humam

Koperasi termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) adalah salah satu sokoguru perekonomian Indonesia yang terus-menerus harus diberdayakan agar kinerjanya semakin baik, sehingga mampu memberikan manfaat bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Peranan yang harus dimainkan oleh koperasi di masa mendatang adalah bidang produksi dan pemasaran komoditi agribisnis dan sektor-sektor lain, sehingga peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi Indonesia benar-benar dapat menjadi tulang punggung perekonomian

Sebagaimana diungkapkan oleh Swasono (1983) dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional mempunyai ciri-ciri yaitu:

1. Koperasi merupakan 3 badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan usaha yang lain dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya

2. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi, yaitu: keanggotaannya bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

3. Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan; dan (4) Koperasi Indonesia bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan sistem agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem informasi manajemen dan organisasi.

Kinerja KUD merupakan ukuran yang dipakai menilai kondisi KUD, dipengaruhi oleh faktor internal terdiri dari manajemen, keuangan dan sumber daya manusia serta faktor eksternal. Faktor-faktor ini harus dikelola secara baik, sehingga dapat mencapai kinerja KUD yang optimal. Dipandang dari simpul-simpul pemikiran stratejik bahwa kinerja KUD dapat ditentukan oleh faktor internal terdiri dari peran 4 serta anggota, manajemen, keuangan dan sumber daya manusia serta faktor eksternal.